Kecamatan Wanti-wanti Desa Agar Tak Lalai Bayarkan Pajak DD ke Pusat dan Daerah

Kecamatan Wanti-wanti Desa Agar Tak Lalai Bayarkan Pajak DD ke Pusat dan Daerah

Ilustrasi Pajak--

RADARUTARA.ID- Tegas, Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, mewanti-wanti seluruh desa di wilayah kerjanya agar tak melalaikan kewajibannya dalam membayarkan pajak kegiatan dana desa (DD) baik yang disetor kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Dikatakan Puji, tidak ada alasan bagi desa untuk menunda menyetorkan pajak DD. Pasalnya pagu anggaran pajak yang harus disetor oleh setiap desa dari kegiatan DD sudah teralokasikan.

"Pajak, ini wajib bagi desa. Karena dalam ketentuan pengelolaan DD setiap desa telah menerima sehingga harus menyetorkan. Sehingga untuk urusan pajak, ini kami minta ke setiap desa agar tidak lalai atau mengabaikan," tegas Puji.

BACA JUGA:2 Desa di Napal Putih Diminta Segera Proses PAW Anggota BPD, Camat: Tetap dari Keterwakilan Dusun

BACA JUGA:Berhasil Kendalikan Inflansi, Bengkulu Utara Terima Alokasi Insentif Fiskal dari Kemenkeu RI

Di sisi lain, Puji mengungkapkan, idealnya pajak DD, ini dibayarkan setelah desa melaksanakan kegiatan belanja barang dan jasa. Sehingga kata Puji, tidak ada alasan bagi desa untuk menunda atau mengabaikan penyetoran pajak dari setiap kegiatan DD yang dikelolanya.

"Anggaran pajak, itu sudah ada di setiap kegiatan DD yang dikelola desa. Jadi idealnya ketika desa melakukan pembelian barang dan jasa, anggaran untuk pajak itu langsung dibayarkan," imbaunya.

Lebih jauh Puji, mengakui, memang sacara eksplisit belum ada sanksi atau resiko yang mengatur tentang konsekuensi yang akan diterima oleh desa ketika mengemplang pajak. Akan tetapi, jika penyetoran pajak ini sengaja dilalaikan oleh desa. Tentu menurut Puji, hal tersebut akan tetap menjadi soal dikemudian hari bagi desa.

"Bisa jadi proses penyerapan anggaran di tahap berikutnya akan terhambat, akan menjadi hutang berjalan di tahun anggaran berikutnya dan bisa menimbulkan resiko lainnya. Intinya, pajak ini adalah kewajiban yang sudah ada penerimaannya di desa. Sehingga desa wajib menyetorkan pajak dari kegiatan DD yang dikelolanya," pungkas Puji.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: