2 Desa di Napal Putih Diminta Segera Proses PAW Anggota BPD, Camat: Tetap dari Keterwakilan Dusun
Ilustrasi perangkat desa--
NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, membenarkan. Bahwa SK pengunduran diri dua anggota BPD dari dua desa di wilayah kerjanya yakni Desa Tanjung Alai dan Desa Napal Putih sudah di ACC oleh Bupati Bengkulu Utara.
Dengan demikian, kata Camat, kedua anggota BPD yang telah mengundurkan diri, itu kini sudah resmi tidak lagi aktif menjabat sebagai anggota BPD di masing-masing desa yang bersangkutan.
Selanjutnya, Camat, telah menginstruksikan kepada masing-masing lembaga BPD di dua desa, itu untuk segera menggelar rapat internal guna memproses tahapan pengusulan anggota BPD PAW.
"Hari, ini kita sudah kirimkan surat kepada dua desa yang bersangkutan untuk segera melakukan rapat internal BPD guna menunjuk anggota BPD baru penggantinya melalui proses PAW," tegas Camat.
BACA JUGA:Berhasil Kendalikan Inflansi, Bengkulu Utara Terima Alokasi Insentif Fiskal dari Kemenkeu RI
Selebihnya Camat, mewanti-wanti. Kandidat PAW anggota BPD yang akan diusulkan oleh setiap lembaga BPD di desa harus tetap disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Dimana salah satunya, masih Camat, calon PAW anggota BPD yang ditunjuk atau diusulkan secara internal lembaganya nanti harus tetap berasal dari keterwakilan setiap dusun.
"Silahkan ditunjuk siapa nanti kandidat PAW yang akan diusulkan. Yang jelas perlu kami tegaskan, anggota PAW BPD yang diusulkan untuk menganti anggota BPD sebelumnya harus berasal dari wilayah keterwakilan dusunnya. Artinya, jangan sampai PAW anggota BPD yang diusulkan berasal dari luar daerah keterwakilannya. Dan jika kandidat yang dirasa patut menjadi PAW anggota BPD sudah ada, segera usulkan kepada Bupati," demikian Camat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: