Rugikan Negara Rp333 Miliar, Mafia Imei ditangkap, 176 Ribu iPhone Ilegal bakal Disuntik Mati

Rugikan Negara Rp333 Miliar, Mafia Imei ditangkap, 176 Ribu iPhone Ilegal bakal Disuntik Mati

Rugikan RI Rp333 Miliar, Mafia Imei ditangkap. 176 Ribu iPhone Ilegal bakal Disuntik Mati--

RADARUTARA.ID - Pihak kepolisian kembali mengungkapkan kasus terbarunya, yakni gembong mafia imei ditangkap polisi.

Buntut kasus ini, setidaknya ada 191 ribu ponsel bakal dimatikan. Pasalnya, HP tersebut melanggar ketentuan IMEI sesuai prosedur.

Dari 191 ribu HP dengan IMEI ilegal, mayoritas adalah iPhone. Jumlahnya mencapai lebih dari 178 ribu.

"Mayoritas iphone, sejumlah 176.874," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Mobil Honda Brio Laris Manis di Pasaran

BACA JUGA:Perwakilan Bengkulu, Mikrom Amadea Utama dan Nagia Halisa Terpilih Sebagai Putra/i Pariwisata Nusantara 2023

Dijelaskannya, ponsel dengan IMEI ilegal tersebut tersebar di Indonesia dan beredar dimasyarakat. Sebab, Adi menjelaskan modus operandi yang lancarkan pelaku, hp diperjual belikan secara resmi namun hp tersebut ternyata palsu.

"Ada dugaan kemungkinan kita beli resmi, tapi ternyata itu ulah mereka ini adalah HP bajakan," kata Adi.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus IMEI ilegal pada aplikasi CEIR. Dua orang di antaranya berasal dari kementerian dan lembaga terkait pendaftaran IMEI.

"CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler. Kasus pelanggaran IMEI ini dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar,"tungkasanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: