DPMD Panggil Camat untuk Bahas Regulasi PAW Kades

DPMD Panggil Camat untuk Bahas Regulasi PAW Kades

Pilkades serentak--

RADARUTARA.ID- Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, mengakui, bahwa tahapan PAW Kades di Desa Tanjung Muara, belum dilaksanakan.

Ini, terjadi karena menurut Camat, ada beberapa regulasi tentang pengangkatan PAW Kades yang menurut DPMD Bengkulu Utara mengalami perubahan. 

"Senin, besok kita diundang ke DPMD Bengkulu Utara untuk membahas regulasi dan petunjuk lainnya, soal pelaksanaan PAW Kades. Karena kabarnya ada beberapa aturan yang berubah dan akan disampaikan oleh DPMD," ujar Camat.

BACA JUGA:Cek Lokasi, BKSDA Bakal Tangkap Beruang yang Terkam Warga Giri Mulya

Regulasi apa yang mengalami perubahan pada pelaksanaan PAW Kades, Camat, belum dapat mengungkapkan secara detail. Namun menurut informasi yang didapatkan Camat, perubahan regulasi yang dimaksud itu terkait anggaran yang akan digunakan oleh desa dalam mendukung pelaksanaan PAW Kades.

"Kabarnya ada perubahan di sumber anggaran yang akan digunakan oleh desa untuk melaksanakan PAW," imbuhnya.

Lebih jauh, Camat, berharap, dari agenda pemanggilan yang dilakukan oleh DPMD Bengkulu Utara nantinya. Seluruh regulasi atau petunjuk tekhnis tentang pelaksanaan PAW Kades, dapat diungkapkan secara jelas. Sehingga pelaksanaan PAW Kades itu bisa segera dilaksanakan oleh pemerintah desa.

"Harapan kami seluruh regulasi tentang pelaksanaan PAW Kades nanti bisa disampaikan kepada kami secara gamblang. Sehingga PAW Kades khususnya di Desa Tanjung Muara bisa segera dilaksanakan oleh desa. Mengingat pada bulan Agustus, nanti. Jabatan Pj Kades di Tanjung Muara akan segera berakhir. Dan kami berharap sebelum jabatan Pj Kades berakhir, PAW Kades sudah dilaksanakan oleh desa sehingga tidak tidak terjadi kekosongan Kades lagi di Desa Tanjung Muara," pinta Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: