Geledah Gudang Migor BMP, Polda Bengkulu Sita Ribuan Dus MinyaKita Oplosan

Geledah Gudang Migor BMP, Polda Bengkulu Sita Ribuan Dus MinyaKita Oplosan

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Gudang minyak goreng BMP-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Gudang Minyak Goreng (Migor) Bumi Merah Putih (BMP), yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk Kelurahan Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Senin, 4 Mei 2025 tersebut, ribuan dus minyak goreng kemasan dengan merk MinyaKita oplosan berhasil disita.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, AKBP. Herman Sopian mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya, merupakan pengembangan dari penyidikan. 

"Dari penggeledahan ini kita menemukan kegiatan pengoplosan yang berada di gudang minyak goreng BMP," ungkap Herman.

BACA JUGA:Ungkap Misteri Kematian 2 Gajah, Polda dan BKSDA Bengkulu Lakukan Investigas Khusus

Menurut Herman, penyitaan dilakukan lantaran MinyaKita oplosan ini tidak sesuai izin edar. Bukan hanya itu, isi kemasan MinyaKita ini sendiri tidak sesuai dengan volume.

"Disamping itu, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tsk, mengelabui pembeli atau konsumen dengan menutup logo kemasan. Seperti barcode Balai Pengawasan Obat Makanan dan Minuman (BPOM) dengan perusahaan lain," kata Herman.

Tak berhenti sampai disitu, lanjut Herman, logo halal milik Majelis Ulama Islam (MUI) pun ikut ditutup, yakni dengan menggunakan logo yang dicetak menggunakan kertas tahan air.

"Label barcode BPOM dan Logo Halal MUI itu ditutup dan ditempel ulang dengan kertas tahan air, dengan mencantumkan PT. Cikal Indonesia yang berdomisili di Bandung," ujar Herman.

BACA JUGA:May Day, Polda Bengkulu Ajak Buruh Sampaikan Aspirasi Lewat Forum Komunikasi

Padahal, sambung Herman, produksi repacking atau pengemasan ulangnya berada di Bengkulu. Kemudian pada kemasan asli MinyaKita juga tertera beberapa perusahaan lain, seperti PT. Eru Satria oil, Bandung-Jawa Barat.

"Kemudian PT. Minyaku Sawit Indonesia, Dumai. Namun pada barcode batang dan nomor registrasi BPOM berbeda," beber Herman.

Lebih lanjut Herman menyatakan, bukan hanya kemasan yang dipalsukan, isi kemasan juga tidak sesuai kemasan 1 liter. Karena setelah diukur hanya berisi 900 Mili Liter (ML).

"Terkait dugaan perkara ini, kita masih melakukan pendalaman. Kegiatan mengoplos MinyaKita ini sudah terendus sejak sebulan lalu," demikian Herman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: