Besok 14 Mantan Kepala Desa Dikukuhkan, Ini Daftarnya!

Besok 14 Mantan Kepala Desa Dikukuhkan, Ini Daftarnya!

--

ARGA MAKMUR - Dijadwalkan, Kamis (28/8/2025) besok, sebanyak 14 mantan kepala desa resmi dikukuhkan kembali menjadi kepala desa oleh Pemkab Bengkulu Utara.

Dalam jadwal tersebut, 14 mantan kades itu akan dikukuhkan di balai daerah atau rumah dinas Bupati Bengkulu Utara, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat S.STP mengatakan bahwa, dari hasil pendataan sebanyak 30 Kades pada ketentuan edaran dari Kementerian Dalam Negeri, didapatkan 14 mantan Kades yang akan dikukuhkan kembali menjadi kades aktif.

Lanjut Kadis PMD, adapun ketentuan perpanjangan masa jabatan Kades tidak berlaku bagi mereka yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Benar besok ada pengukuhan kades,” ujar Rahmat ketika dikonfirmasi radarutara.disway.id.

Berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025. menjelaskan, 14 kepala desa tersebut merupakan kades periode masa jabatan tahun 2017 hingga 2023.

“Setelah dikukuhkan, 14 kades ini mengemban jabatan dari tahun 2025 hingga 2027 mendatang,” jelas Kadis PMD.

Berikut ini 14 Kades yang dikukuhkan oleh Pemkab Bengkulu Utara sesuai edaran Kemendagri : 

1. Kematan Enggano, Desa Banjar Sari: Supri

2. Kecamatan Padang Jaya, Desa Tanah tinggi Tingi : Karjan. Desa Sido Luhur: Ahmat Haryanto

3. Kecamatan Batiknau, Desa Air Manganyau : Bambang Trianto

4. Kecamatan Ketahun, Desa Bukit Tinggi : Slamet

5. Kecamatan Napal Putih, Desa Tanjung Alai : Laili. Desa Kinal Jaya : Sarwan Doyo, S. Pd

6. Kecamatan Air Napal, Desa Selubuk: Nopi Afriansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: