3 Tersangka Obstruction Of Justice, Resmi Ditahan Mapolda Bengkulu
Rendi/RU.ID- Proses penahan tersangka Obstruction Of Justice di Bengkulu--
RADARUTARA.ID- Setelah melalui proses yang panjang, 3 orang tersangka kasus Obstruction Of Justice atau penghalangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana BOK di 16 Puskesmas Kaur tahun anggaran 2022 akhirnya resmi Ditahan oleh Kejati Bengkulu.
Sebelumnya 3 orang tersangka yakni yakni BSS warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH warga Bojong Kulur, Jawa Barat dan RNS warga Sei Rotan, Sumatera Utara sebagai tersangka menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang selama 10 jam di ruang Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membenarkan, bahwa ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Polda Bengkulu untuk dilakukan penahanan.
"Sudah tersangka dan dibawa ke Rutan Polda Bengkulu," Sampainya.
BACA JUGA:Diserang Beruang, Warga Desa Giri Mulya Luka Parah
Dijelaskan pula oleh Danang, ketiga orang tersangka tersebut bakal dikenakan pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kasusnya ditangani Pidsus Kejati Bengkulu," Jelasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Bengkul, M Judhy Ismono, membeberkan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dengan mengaku memiliki kedekatan dengan Kejaksaan Agung.
"Mereka mengaku bisa meredam, karena mengaku memiliki kedekatan, dan mereka semua itu bukan APH," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: