Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara, Ratusan Ha Lahan Sawit Diduga Milik Anak Pejabat

Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara, Ratusan Ha Lahan Sawit Diduga Milik Anak Pejabat

Kejati Bengkulu saat menyita uang Rp13 Miliar kerugian kasus replanting sawit di Bengkulu Utara--

RADARUTARA.ID – Pada Juli 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi program replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.

Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P. Dari para tersangka, jaksa menyita uang sebanyak Rp 13 miliar.

Terbaru, kabar santer beredar di media, kembali muncul informasi dugaan adanya ratusan hektar lahan yang disinyalir milik anak pejabat Bengkulu Utara.

Pada tahun 2019-2020, total anggaran replanting di Kabupaten Bengkulu Utara mencapai Rp150 miliar. Hal ini digunakan untuk penerima program replanting sawit dengan jumlah penerima 2000 petani, yang terbagi untuk 28 kelompok, yang setiap hektarnya mendapat bantuan Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Sayangnya, dari 2000 jumlah penerima tersebut ada dugaan pemalsuan dokumen penerima dengan modus memalsukan identitas penerima. Hal ini berakibat pada ditetapkannya Ketua, sekretaris, bendahara dan anggota Kelompok Tani Rindang Jaya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Malabero, Kelas IIB, Kota Bengkulu, (21/7/2022).

Kala itu, Kejati Bengkulu masih menghitung kepastian kerugian negara dan masih akan melakukan pengembangan adanya keterlibatan tersangka lain, termasuk dugaan jika ada keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ada 28 kelompok tani yang terlibat dalam kasus replanting ini dan baru satu kelompok tani yang terbukti melakukan pemalsuan penerima, kasus ini masih terus kami dalami dan kemungkinan masih akan ada lagi tersangka lainnya,” kata Heri Herman, Kajati Bengkulu saat itu.

Hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu kelanjutan proses pengusutan kasus replanting sawit yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Bahkan, beredar informasi di salah satu media online, ada dugaan lahan seluas 800 hektar milik anak pejabat Bengkulu Utara yang saat ini menjadi salah satu fokus penyelidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Biaya replating kebun sawit untuk masyarakat…di lapindo…hanya sebagaian kecil.. yg banyak untuk replanting anaknya 800 ha dilapindo,"  ungkap SY, dikutip dari harianrakyat.online, Minggu (08/9/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: