Rencana Pemerintah Soal Penghapusan Kelas 1, 2 & 3 BPJS Kesahatan, Ini Kata Kemenkes
Rencana Pemerintah Soal Penghapusan Kelas 1, 2 & 3 BPJS Kesahatan. Ini Kata Kemenkes--
RADARUTARA.ID - Pemerintah secara perlahan mulai meniadakan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3. Sistem tersebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Akan tetapi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan lebih rinci perubahan sistem tersebut.
Dijelaskannya, BPJS Kesehatan kategori 1, 2, 3 sebenarnya tidak dihapus, melainkan dilakukan perubahan normatif untuk layanan pelanggan BPJS.
Menurut Budi, Tujuan KRIS ini bukan untuk menghapus kelas BPJS kesehatan, akan tetapi standardisasi agar masyarakat yang tidak mampu tidak dibeda-bedakan dari masyarakat yang mampu dalam hal mendapatkan pelayanan BPJS ini.
Menkes Budi menjelaskan bahwa layanan BPJS Kesehatan ini merupakan asuransi sosial. Artinya, harus bisa memberikan layanan yang sama dan adil kepada seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Kabarnya UU Kesehatan Terbaru Tidak Mewajibkan Perusahaan Mendaftarkan Pekerja di BPJS Kesehatan?
Semua 270 juta orang Indonesia harus menerima jumlah yang sama. Tidak boleh ada orang kaya dapat pelayanan lebih baik dari orang miskin. Jika berbeda, itu namanya swasta. Tapi ini sosial, jadi BPJS harus memastikan 270 juta penduduk Indonesia mendapat pelayanan kesehatan yang sama.
Menkes juga menyoroti perbedaan kontras antara layanan BPJS Kesehatan kategori 1, 2, dan 3 yang biasanya lebih menguntungkan bagi orang-orang kaya.
"Kalau dia orang mampu, bayar sendiri dong. Jangan iurannya orang-orang nggak mampu nyumbang ke dia," ucap Menkes.
"Ini prinsip keadilan sosial, orang yang gajinya lebih besar, dia iurannya lebih besar dong. Bukan untuk mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi dia membantu teman-teman yang di bawah," sambungnya lagi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: