Cuaca Semakin Panas, Ingin Memasang Kaca Film di Mobil Biar Teduh? Begini Aturannya

Cuaca Semakin Panas, Ingin Memasang Kaca Film di Mobil Biar Teduh? Begini Aturannya

Cuaca Semakin Panas, Ingin Memasang Kaca Film Di Mobil Biar Teduh? Begini Aturannya.--

RADARUTARA.ID - Pemasangan kaca film pada kendaraan mobil, tentunya sangat berguna untuk menghalau dari cuaca panas yang belakangan ini melanda Indonesia.

Selain itu kaca film juga digunakan untuk alasan privasi dan gaya. Namun perlu kita pahami juga bahwa pemasangan kaca film ini memiliki aturan, sebab jikalau melanggar aturan akan berpotensi berbahaya bagi kamu dan pengguna kendaraan lainnya.

Apa sajakah aturan-aturan tersebut, Mari simak terus pembahasannya berikut ini.

BACA JUGA:4 Ritual Paling Nyeleneh dari Suku Pedalaman di Indonesia, Ternyata Hubungan Sejenis Sudah Ada Sejak Dulu

BACA JUGA:Suku Amazon, Lembahnya Perempuan Cantik di Dunia, Bisa Hamil Tanpa Suami

Aturan mengenai pemasangan kaca film pada kendaraan mobil emang belum ada secara gamblang, akan tetapi ada beberapa aturan yang bisa menjadi landasan hukum untuk pemasangan kaca film.

Landasan hukum tentang hal ini terdapat pada Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pada undang-undang tersebut tidak diatur secara jelas tentang tingkat kegelapan pada kaca film kendaraan.

Oleh sebab itu landasan hukum tentang penggunaan kaca filem ini, mangacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Terdapat 6 poin keputusan pada SK tersebut yang di antaranya yaitu:

BACA JUGA:Tanpa Pesugihan, Ini 5 Weton yang Kaya Raya Tak Pernah Kehabisan Uang

BACA JUGA:Ini 4 Guru Spiritual yang Paling Ditakuti Dukun Santet se-Indonesia, Nomor 4 Bisa Hilangkan Kekuatan Gaib

1. Kendaraan yang dilengkapi dengan kaca depan, kaca samping, kaca belakang, kaca tersebut haruslah dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah serta tampak bening. Serta tidak boleh mengubah bentuk dari benda-benda yang ada tampak di dalam kaca tersebut.

2. Boleh menggunakan kaca berwarna, atau pelapis kaca film asalkan tembus cahaya. Dengan presentase tembus cahaya tidak kurang dari 70%.

3. kaca depan dan belakang dapat menggunakan kaca berwarna atau kaca yang dilapisi bahan pewarna (film coating), dengan persentase penembusan cahaya minimal 40% di sepanjang sisi atas (bagian kaca), yang lebarnya tidak melebihi sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

4. Penggunaan bahan pada pelapisan kaca film tidak menimbulkan pantulan cahaya baru selain dari pantulan pada kaca kaca bening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: