Kejam! Bapak Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Kejam! Bapak Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Kejam!, Bapak Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri--

RADARUTARA.ID- Aksi gila kembali dilakukan oleh seorang ayah, yang diduga tak kuat menahan sahwatnya, sehingga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. 

Namun bukannya tobat, sang ayah malah melarikan diri sejak 2 tahun lalu. Hanya saja pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (8/6), saat dirinya kembali pulang ke kediamannya di Desa Lubuk Kelumpang Sumatera Selatan dan saat ini diamankan di Mapolres Empat Lawang.

Dari laporan yang masuk, aksi keji sang ayah kandung Kumoro (55 tahun) terhadap Kembang (15 tahun), terjadi dua tahun lalu tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2021.

BACA JUGA:Rekomendasi Smartphone Spek Dewa Dengan Harga satu jutaan. Nggak Kalah Dengan Hp Para Sultan

BACA JUGA:Kaum Hawa Harap Waspada, 5 Weton Pria Ini Sanggup Kuasai Ajian Semar Mesem Pemikat Hati Wanita

Pada saat kejadian, pelaku memanggil korban ke kamarnya, saat korban hendak menuju ke kamarnya, setelah sebelumnya korban dari arah dapur. 

Namun saat tiba di dekat kamar, sang Ayah malah mengajak korban masuk dan secara tiba-tiba memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya tersebut.

Korban yang awalnya menolak dan mencoba untuk kabur, tidak bisa berbuat apa-apa karena sang ayah mengancam, sehingga korban terpaksa meladeni nafsu sang Ayah.

BACA JUGA:Tetua Adat Suku Baduy Minta Sinyal Internet Dihilangkan, Bagaimana Tanggapan Pemerintah?

BACA JUGA:Terbongkar, Ini Alasan Alm BJ Habibie Resmikan Ponpes Al Zaytun Indramayu

Lantaran tak terima dengan perbuatan sang Ayah, akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor ke SPKT Polres Empat Lawang, hanya saja sang ayah malah melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

Atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, karena terbukti melakukan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Benar, tersangka persetubuhan terhadap anak kandung sendiri sudah ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang," ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Sabtu (10/6/23).

Tersangka sendiri akan diproses sesuai hukum yang berlaku, namun yang jelas aksi bejat sang ayah kandung ini sungguh membuat miris.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: