Pria Wajib Simak, Ternyata Gadis Rasa Janda Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

Pria Wajib Simak, Ternyata Gadis Rasa Janda Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

Pria Wajib Simak, Ternyata Gadis Rasa Janda Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit--

RADARUTARA.ID - Jika diartikel sebelumnya kita membahas gadis raja janda di Kampung Cisampay, nah sekarang ini kita akan napak tilas mengenai gadis rasa janda di Masa Kerajaan Majapahit.

Pernikahan menjadi salah satu hukum yang diatur sangat ketat di masa Kerajaan Majapahit. Salah satu contoh diantaranya yaitu Wulanjar, gadis yang dicap sebagai janda karena tak kunjung dinikahi setelah lima bulan menerima lamaran. 

Ketatnya hukum pernikahan tercermin pada kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit mengenai hukuman yang diterima calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan. 

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, 5 Weton Ini Sangat Cocok Jadi Pemimpin

BACA JUGA:7 Rahasia Janda yang Jarang Diketahui Para Pria, No 5 Bikin Merinding

BACA JUGA:Pengantin Kabur dan Mantan Kades Ditemukan, Sudah Hamil 2 Bulan

Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit. Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, dimana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173.

Kemudian pada bab Perkawinan pada Pasal 180, 181, dan 182 yang terdapat di Kakawin Negarakertagama. Hal ini sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari karangan Prof. Slamet Muljana.

Pada bab tukon atau mahar itu dijelaskan bahwa seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut hanya diam, bahkan malah merestui pernikahannya. Maka perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.

BACA JUGA:Ijin Pulang, Siti TKW Taiwan Malah Bawa Pulang Anak Majikan

BACA JUGA:Melihat Lebih Dekat Desa Kemiren, Wisata Edukasi Adat Osing di Banyuwangi

BACA JUGA:Di Pantai Trianggulasi Alas Purwo Banyuwangi Juga Terdapat Gerbang Alam Gaib, Penunggunya Sosok ini

Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan dua kali lipat. Sedangkan bapak si gadis itu dikenakan denda empat laksa atau empat kali lipat oleh raja yang berkuasa. 

Hal ini disebut amadal tukon, atau membatalkan tukon. Sedangkan suami istri yang menikah, masing-masing dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa, sebagaimana diatur pada Pasal 167.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: