Soal Polemik Pendistribusian Pupuk Petani di Suka Baru, Begini Penjelasan Dinas TPHP Bengkulu Utara

Soal Polemik Pendistribusian Pupuk Petani di Suka Baru, Begini Penjelasan Dinas TPHP Bengkulu Utara

/Penyaluran Pupuk Subsidi Diluar Anggota Poktan Tak Dibenarkan, Dinas TPHP Akan Cek ke Kios--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Polemik pendistribusian pupuk subsidi yang sempat dikeluhkan oleh salah seorang petani padi di Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara telah direspon oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Bengkulu Utara.

Dinas TPHP BU, melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah Kecamatan MSS, Ari menerangkan, bahwa polemik penyaluran pupuk subsidi yang sempat dikeluhkan oleh salah seorang petani di Desa Suka Baru dengan Kios di Desa Suka Makmur, itu disebabkan akibat adanya selisih data penerima pupuk, bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan dari pihak Kios.

"Nama yang bersangkutan ada kesamaan dengan penebus pupuk yang pertama namun NIK KTP-nya berbeda. Dan dari data yang ada kita tidak bisa melihat foto petani yang bersangkutan. Disini lah, awal mula persoalan itu timbul. Namun sekarang petani yang bersangkutan sudah mendapatkan jatah pupuk subsidi yang menjadi haknya," ujar Ari.

BACA JUGA:Petani Padi di Suka Baru Kecewa, Namanya Registrasi di Poktan, Tapi Tak Dapat Jatah Pupuk Subsidi dari Kios

BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Subsidi yang Bukan Anggota Poktan Tak Dibenarkan, Dinas TPHP Akan Cek Kios

Ari menilai, persoalan selisih data pada proses pendistribusian pupuk di tingkat Kios, ini memang sering terjadi. Ini, disebabkan karena tidak semua NIK KTP petani yang terdaftar di dalam Poktan aktif atau terkoneksi dengan Dukcapil BU.

Sementara, kata Ari, sistem saat ini mengharuskan NIK KTP para petani yang tergabung di dalam Poktan dan RDKK harus berstatus aktif.

"Ada NIK KTP, tapi kalau statusnya tidak aktif tidak bisa masuk di dalam RDKK. Sementara acuhan utama untuk menyatakan petani yang bersangkutan berhak mendapat jatah pupuk subsidi jika NIK KTP-nya aktif dan diterima di dalam sistem RDKK. Sehingga terkadang, dari total seluruh petani yang masuk di dalam anggota Poktan tidak semuanya tercover di RDKK. Karena NIK KTP-nya belum aktif," imbuhnya.

Di sisi lain Ari menegaskan, tekhnis pendistribusian pupuk subsidi ini bisa ditempuh melalui beberapa prosedur. Prosedur pertama petani diminta untuk membawa dan menunjukan kartu taninya. Kedua, penebusan bisa dilakukan dengan cara membawa dan menunjukan KTP asli petani kepada Kios.

"Dua prosedur ini bisa dilakukan untuk melakukan penebusan pupuk di Kios. Tapi khusus penebusan pupuk yang menggunakan KTP, ini pemilik Kios harus jeli untuk mencocokkan NIK KTP-nya. Dan untuk persoalan yang terjadi kemarin, ada perbedaan beberapa digit NIK KTP petani yang bersangkutan dengan petani yang lebih awal menebusnya. Sehingga kedepan pemilik Kios juga minta untuk lebih jeli memeriksa NIK KTP setiap petani yang melakukan penebusan pupuk," imbaunya.

Lebih jauh, Ari, berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali. Beberapa langkah antisipasi yang bisa ditempuh diantaranya dengan melakukan perbaikan ulang kepada data NIK KTP di seluruh keanggotaan Poktan.

"Kita minta kepada para Poktan agar melakukan perbaikan kembali kepada data NIK KTP anggotanya. Tapi perbaikan itu baru bisa dilakukan untuk tahun depan. Kalau untuk tahun, ini seluruh alokasi pupuk subsidi yang di ploting sudah di SK-kan oleh Bupati dan tidak bisa dirubah lagi. Artinya sebelum pengajuan RDKK untuk tahun depan, seluruh kelompok kita minta menseleksi ulang NIK KTP anggotanya. NIK KTP anggota Poktan harus konek atau aktif di sistem Dukcapil," demikian Ari.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: