Penyaluran Pupuk Subsidi yang Bukan Anggota Poktan Tak Dibenarkan, Dinas TPHP Akan Cek Kios
/Penyaluran Pupuk Subsidi Diluar Anggota Poktan Tak Dibenarkan, Dinas TPHP Akan Cek ke Kios--
MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Keluhan salah seorang petani padi di Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) terhadap penyaluran pupuk subsidi di salah satu Kios di Desa Suka Makmur yang diduga tak tepat sasaran mendapat respon dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Bengkulu Utara.
Ditegaskan Kepala Dinas TPHP BU, Kuasa Barus, penyaluran pupuk subsidi oleh Kios kepada nama yang berada di luar data resmi kelompok tani (Poktan) tidak diperbolehkan alias tak dibenarkan. Sehingga Barus, memastikan, jika keluhan yang disampaikan sejumlah petani di Desa Suka Baru, itu benar. Maka kios pupuk yang bersangkutan dipastikan bersalah.
"Nggak boleh itu. Pokoknya, itu nanti kita akan cek kesana (Kios) laporannya," singkat Kuasa Barus.
BACA JUGA:Selain Beruntung, Pemilik Tanggal Lahir Ini Juga Mudah Memikat Hati Lawan Jenis
Sementara patut diketahui, Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, melalui produsen (Lini I dan Lini II) kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani/petani.
Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Dalam hal penyaluran yang ditetapkan harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang diakibatkan pergeseran musim tanam, pengembangan kawasan, adanya program khusus Kementerian Pertanian dan hal mendesak lainnya, dapat dilakukan realokasi antar wilayah, dan waktu sesuai ketentuan dalam Permentan tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi. Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan berlaku untuk pembelian oleh petani di Lini IV (pengecer resmi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jika Hatimu Sedih, Baca Doa Ini Untuk Menghapusnya, Dijamin Langsung Tenang
BACA JUGA:Cek Tagihan Listrik Secara Mandiri Cuma Pakai Fitur SwaCAM di PLN Mobile, Begini Caranya
Sedangkan mekanisme penebusan pupuk subsidi sendiri meliputi beberapa proses. Diantaranya menggunakan Kartu Tani. Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani antara lain sebagai berikut:
1. Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi.
2. Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: