Tak Lakukan Penyiraman Jalan, 5 Desa Hentikan Aktivitas Angkutan CPO PT Alno Agro Utama
Tak Lakukan Penyiraman Jalan, 5 Desa Hentikan Aktivitas Angkutan CPO PT Alno Agro Utama--
ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Setelah aktivitas houling PT Injatama. Kini, giliran aktivitas angkutan CPO milik PT Alno Agro Utama mengalami pemortalan dan sempat dihentikan pada Selasa (2/5) sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi.
Aksi penyetopan kepada angkutan CPO, ini dilakukan oleh warga 5 desa di Kecamatan Ulok Kupai yakni Desa Tanjung Dalam dusun Ulam dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) yang meliputi masyarakat Desa Air Putih, Desa Suka Makmur, Desa Karya Pelita dan Desa Suka Merindu.
Akibat aksi penyetopan oleh 5 desa, ini maka angkutan CPO dari PT Alno Agro Utama sempat terhenti hingga menimbulkan antrean.
"Warga 5 desa dari dua kecamatan, ini sengaja melakukan penyetopan karena pihak perusahaan tidak melakukan penyiraman jalan mulai tanggal 18 April 2023," ungkap Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH.
Dalam aksi, ini lanjut Kapolsek, warga 5 desa meminta kejelasan tentang penyiraman jalan di 5 desa yang sempat tidak dilakukan dan menimbulkan debu. Selanjutnya, warga 5 desa meminta kepada perusahaan agar tidak melakukan aktivitas sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi.
Ditambahkan Kapolsek, warga juga meminta penyiraman harus dilakukan kembali ke desa dengan jarak siram setiap mobilnya 4 Km yang dipegang oleh satu pemegang kontrak masing-masing Desa Tanjung Dalam, Desa Air Putih, Desa Suka Merindu, Desa Suka Makmur dan Desa Karya Pelita.
Selebihnya, masih Kapolsek, warga juga mendesak perusahaan agar melaksanakan kembali pengoralan jalan dan perbaikan jembatan.
"Untuk hari, ini kendaraan yang sempat antre diloloskan alias bisa melintas. Namun, untuk hari Rabu besok. Angkutan CPO perusahaan belum bisa melintas sebelum tuntutan warga 5 desa, ini dipenuhi," ungkapnya.
Lebih jauh Kapolsek menambahkan, bahwa aksi yang sempat dilakukan oleh 5 desa, ini sempat direspon oleh managemen perusahaan.
"Perusahaan meminta desa untuk mengajukan kontrak penyiraman. Selanjutnya membuat surat pernyataan jika tidak ada perubahan pola dari perusahaan atau tidak sesuai dengan tuntutan maka boleh dilakukan penyetopan kembali angkutan perusahaan," demikian Kapolsek. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: