Edarkan Proposal THR Palsu Mengatasnamakan Pengurus Masjid, Seorang Pria Nyaris Berlebaran di Penjara
Edarkan Proposal THR Palsu Mengatasnamakan Pengurus Masjid, Pria Ini Nyaris Lebaran di Penjara.--
"Lokasi yang didatangi pelaku baru lima lokasi dan yang memberikan sumbangan baru satu (Restauran China) tetapi uang hasil sumbangannya sudah diambil kembali," imbuhnya.
Dijelaskan Putra, perbuatan yang dilakukan oleh MR adalah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
Yang mana, pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Namun, Kapolsek menambahkan, atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, "Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," ujarnya.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa. Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: