Wow, ini Besaran THR yang Diterima Jokowi-Maruf Amin

Wow, ini Besaran THR yang Diterima Jokowi-Maruf Amin

Wow, Ini Besaran THR yang Diterima Jokowi - Maruf Amin--

RADARUTARA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.

Apakah presiden dapat THR? Berapa THR presiden dan wakilnya?

Sebagai presiden dan wakil presiden, Jokowi dan Maruf Amin termasuk dalam aparatur negara, yaitu pejabat negara.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian TJR dan Gaji ke 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/ fungsional/ umum) serta 50 persen tunjangan kinerja setiap bulan bagi yang mendapatkannya.

BACA JUGA:THR Sudah ada Sejak Zaman Soekarno? Intip Perbandingan THR Zaman Dulu dan Sekarang

Pemerintah pun secara resmi mengimbau bahwa THR harus dibayarkan paling cepat H-10 lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.

Lantas, berapakah THR yang diterima presiden dan wakil presiden?

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan gaji presiden sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakilnya.

Sementara untuk wakil presiden mendapatkan gaji sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.

Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pejabat tertinggi negara adalah DPR, MPR dan Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Maka, itu artinya gaji presiden enam kali Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Untuk gaji wakil presiden sebesar empat kalinya atau Rp 20.160.000 per bulan.

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden juga sudah diatur dalam undang-undang. Untuk presiden mendapatkan tunjangan Rp 32.500.00 per bulan, dan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: