Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Warung di Putri Hijau, 3 jadi Buronan

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Warung di Putri Hijau, 3 jadi Buronan

1 orang pelaku pencongkelan warung manisan berhasil diamankan Polsek Putri Hijau--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang belakangan ini sempat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Putri Hijau membuahkan hasil.

Dalam tempo 1x24 jam, satu dari 4 pelaku rekanan spesialis yang kerap menguras warung manisan milik korbannya di wilayah hukum Polsek Putri Hijau berhasil dibekuk.

Pelaku bernama Nurhajri, 32 tahun asal Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) ini berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polsek Putri Hijau lengkap beserta barang bukti berupa rokok hingga uang tunai yang berhasil dicuri dari warung milik korbannya Hanafi, 46 tahun warga Desa Karya Bakti.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radarutara.ID. Dalam setiap melancarkan aksinya keempat pelaku, ini selalu bersama-sama dengan modus mencongkel hingga merusak setiap warung manisan yang menjadi sasarannya.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelaku sudah melancarkan aksinya di empat TKP.

Keempat TKP itu diantaranya warung manisan di Desa Kota Bani dan Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, toko pertanian di Desa Karya Jaya dan teranyar keempat pelaku berhasil menguras warung manisan di Desa Karya Bakti, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Sementara hingga berita ini dirilis, 3 orang pelaku masing-masing berinisial AN, asal Desa Suka Baru, RE, asal Desa Suka Baru dan RU, asal Desa Suka Maju yang belum berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, mengatakan, dalam aksi tindak pidana Curat, ini total ada 4 pelaku. Satu pelaku kata Kapolsek, berhasil dibekuk.

Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

"Aksi dari keempat pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum kita. Total ada 4 TKP berupa warung manisan dan satu toko pertanian yang sudah berhasil dikuras oleh pelaku dengan modus mencongkel dan merusak pintu warung milik korbannya," ungkap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim kepada beberapa peristiwa yang sebelumnya sudah terjadi.

Dari pengembangan dan didukung oleh beberapa informasi yang telah berhasil dikantongi itu lah. Maka, lanjut Kapolsek, jajaran Satreskrim langsung bergerak dan melakukan penangkapan kepada pelaku yang sebelumnya sudah dikantongi identitasnya.

"Dari hasil pengembangan kita berhasil melacak identitas pelaku. Selanjutnya kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan kepada pelaku. Namun dari upaya penangkapan yang kita lakukan hanya satu pelaku bernama Nurhajri, yang sementara ini berhasil kita amankan bersama barang bukti dari hasil curian kepada warung manisan milik korbannya di Desa Karya Bakti," imbuh Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: