Bupati Perintahkan Inspektorat Tindak Lanjuti Sanksi terhadap Kades Jabi

Bupati Perintahkan Inspektorat Tindak Lanjuti Sanksi terhadap Kades Jabi

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian--

Lebih jauh, Eka Septo, kembali mengingatkan kepada lembaga BPD supaya tidak bersikap konyol dalam menyikapi aspirasi masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

Jika BPD memaksakan hal tersebut, maka masih Eka Septo, lembaga BPD turut melanggar hukum.

"Mengusulkan pemberhentian Kades ke Camat itu sudah kewajiban BPD. Jangan sampai kewajiban itu tidak dilaksanakan. Maka akan membahayakan BPD sendiri," tutup Eka. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: