Bupati Perintahkan Inspektorat Tindak Lanjuti Sanksi terhadap Kades Jabi

Bupati Perintahkan Inspektorat Tindak Lanjuti Sanksi terhadap Kades Jabi

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Tegas, Bupati BU, Ir H Mian, akan memerintahkan Inspektorat BU untuk menindak lanjuti sanksi terhadap oknum Kades Jabi

Yang saat ini telah di vonis menjalani masa tahanan atas kasus penyalah gunaan dana desa (DD), yang sempat menimbulkan kerugian negara.

Sayangnya saat disinggung menangani sanksi dalam bentuk apa yang nantinya akan dikenakan oleh pemerintah daerah terhadap oknum Kades yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, itu. Bupati, belum dapat berkomentar terlalu jauh.

"Sesuai aturan, Inspektorat nanti yang akan menyelesaikan. Saya perintahkan Inspektorat yang akan menyelesaikan," singkat Bupati. 

Terpisah sejumlah praktisi hukum di Kabupaten BU, Eka Septo, SH, MH, CMe, menilai, dalam perkara kasus hukum yang menimpa oknum Kades Jabi non-aktif tersebut.

Tidak ada satu pun keputusan lembaga BPD yang bisa mengalahkan UU. Jika mengacu kepada UU desa.

Maka kata Eka Septo, sudah menjadi kewajiban Bupati untuk mengeluarkan SK pemberhentian tetap apa bila oknum Kades yang bersangkutan sudah terbukti dipidana dan proses hukumnya sudah inkrah.

Apa bila Bupati tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka dalam konteks, ini idealnya lembaga DPRD BU dapat bersikap tegas melaksanakan pengawasan terhadap sikap Bupati yang tidak melaksanakan amanat UU.

"Baiknya DPRD harus tegas mengingatkan Bupati untuk segera melakukan perintah UU. Karena menjadi tersangka saja harus diberhentikan sementara oleh Bupati. Apa lagi dipidana dan proses hukumnya sudah inkrah," pungkasnya.

Di sisi lain, Eka Septo, turut mengingatkan keputusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 30 November tahun 2022 menyatakan, bahwa oknum Kades Jabi non-aktif terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Korupsi dengan hukuman pidana 1 tahun penjara denda Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka kurungan ditambah 1 bulan.

"Ancaman Pasal 3 UU Korupsi itu adalah 20 tahun penjara. Beruntung hanya dihukum 1 tahun penjara. Karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang kerugian negara," bebernya.

Selanjutnya, Eka Septo, meminta kepada lembaga BPD di desa agar tidak bersikap konyol. Justru jika lembaga BPD tidak mengusulkan pemberhentian terhadap oknum Kades yang bersangkutan. Maka hal tersebut dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"BPD bisa saja diperkarakan ke meja hijau jika tidak melakukan pengusulan pemberhentian Kades yang tidak memenuhi syarat dan telah melanggar sumpah jabatan dengan telah dipida korupsi. Sekali pun, sejuta warga meminta Kades yang telah cacat hukum (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi Kades kembali. Karena hukum telah mengatur dengan tegas," timpalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: