Pemkab Bengkulu Utara Capai Status UHC, Hanya dengan NIK KTP Masyarakat Bisa Berobat Gratis, Begini Caranya

Pemkab Bengkulu Utara Capai Status UHC, Hanya dengan NIK KTP Masyarakat Bisa Berobat Gratis, Begini Caranya

Penyerahan sertifikat UHC oleh pihak BPJS ke Bupati--

RADARUTARA.ID- Pemkab Bengkulu Utara resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Gelar, ini disandang setelah Pemkab Bengkulu Utara dianggap sukses dalam mendorong penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN). Atas capaian, ini maka akan ada beberapa privelage (hak istimewa) yang akan didapatkan oleh masyarakat Bengkulu Utara dalam mengakses pelayanan kesehatan. 

Privelage yang akan didapatkan oleh masyarakat atas keberhasilan Pemkab Bengkulu Utara menyandang status UHC, ini diantaranya adalah mendapatkan akses pelayanan kesehatan atau berobat secara gratis melalui JKN/KIS yang bersumber dari penerima bantuan iuran (PBI) dari daerah hanya dengan modal NIK KTP.

Selanjutnya, aktivasi jaminan kesehatan yang biasanya harus menunggu 14 hari atau bulan berikutnya baru bisa diaktifkan atau digunakan. Kini, dengan adanya status UHC, ini proses aktivasi terhadap jaminan kesehatan itu menjadi lebih singkat.

Konkretnya hari, ini jaminan kesehatan itu didaftarkan maka hari itu juga jaminan kesehatan tersebut bisa auto aktif alias bisa langsung digunakan oleh masyarakat.

"Artinya, hari ini didaftarkan (jaminan kesehatan) bisa langsung aktif, tidak harus menunggu 14 hari lagi. Itu berlaku, baik itu mandiri, PBI pusat atau PBI dari daerah," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Ma'arif disela acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 59 di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS). 


Sigit/RU.ID- Ttd MoU Dinkes Bengkulu Utara dengan BPJS--

Dikatakan Samsul, ada beberapa dasar yang mendorong Pemkab Bengkulu Utara dapat meraih status UHC ini. Dasarnya, adalah capaian peserta BPJS di Bengkulu Utara yang saat ini mencapai 98,57 persen dengan peserta aktif mencapai 76 persen.

"Dukungan Pemkab Bengkulu Utara dalam penyelenggaraan JKN sangat luar biasa. Sehingga capaian peserta BPJS di daerah kita bisa melebihi target dan atasas dasar itulah, pihak BPJS melakukan launching terhadap status UHC, ini," beber Samsul.

Selanjutnya Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, mengatakan. Bahwa capaian UHC, ini berdasarkan cakupan pelayanan kesehatan di Bengkulu Utara yang saat ini sudah mencapai 98 persen. Artinya, kata Bupati, proses berobat masyarakat saat ini dipastikan sudah tidak ada kendala bahkan, tidak ada lagi yang terlunta-lunta.

"Prinsipnya sekarang hanya dengan NIK, kalau NIK KTP-nya bukan Bengkulu Utara ya tidak bisa. Dan NIK-nya itu harus konek. Itulah privelage yang akan didapatkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan kesehatan di Bengkulu Utara atas diraihnya status UHC ini," ungkap Bupati.

BACA JUGA:Ditinggal ke Kebun Rumah Warga Air Sebayur Ludes Terbakar, Tripika Bergerak Salurkan Bantuan

Di sisi lain, Bupati, memastikan, capaian terhadap jaminan kesehatan yang berhasil diraih oleh Pemkab Bengkulu Utara saat, ini tentunya akan terus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Untuk memperhatikan, ini Pemkab akan terus menganggarkan tidak kurang dari Rp 18 miliar/tahunnya. Terus sampai di tahun-tahun berikutnya," tegas Bupati.

Terpisah Deputi BPJS wilayah III yang diwakili oleh Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah III, Novi Kurniadi, memberikan apresiasi atas capaian status UHC yang berhasil diraih oleh Pemkab Bengkulu Utara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: