BUMDes Dituntut Memiliki Badan Hukum dari Menkumham
BUMDES--
PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Tenaga pendamping desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP, mengakui, setiap desa tetap bisa mengalokasikan penyertaan modal kepada badan usaha milik desa (BUMDes).
Hanya saja, kata Edwar, sebelum menerima penyertaan modal dari desa. Setiap desa dianjurkan untuk mengantongi badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI.
Tahapan untuk mendapatkan SK badan hukum dari Kemenkum RI, ini dapat diakses oleh setiap BUMDes secara online melalui Kementerian Desa.
Selanjutnya, sambung Edwar, setelah tahapan di Kementerian Desa berhasil dilalui. Maka proses pendaftaran badan hukum BUMDes dapat dilanjutkan ke Kemenkumham RI.
"Penyertaan modal desa ke BUMDes tidak ada masalah. Tapi sebelum BUMDes mengelola modal dari desa. BUMDes dianjurkan untuk mendapatkan badan hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI. Karena badan hukum dari notaris yang selama ini dimiliki BUMDes belum cukup untuk memenuhi syarat," ungkap Edwar.
Dengan mendapatkan penetapan badan hukum dari Kemenkumham RI, maka lanjut Edwar, setiap BUMDes dapat mengelola modal yang diberikan oleh desa sesuai unit usahanya masing-masing.
"Di dalam proses mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham RI itu BUMDes harus memaparkan secara rinci rencana kerja unit usaha yang akan dijalankan. Artinya seluruh rencana kerja BUMDes itu harus jelas. Ketika seluruh persyaratan itu dipenuhi. Maka BUMDes akan mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham RI," imbuhnya.
Diakui Edwar, untuk sampai saat ini khususnya BUMDes di Kecamatan Pinang Raya sudah mendaftarkan namanya kepada Kementerian Desa. Akan tetapi hanya ada dua BUMDes menurut Edwar, yang saat ini sudah mendapatkan penetapan badan hukum dari Kemenkumham RI.
"Kalau dari sisi nama, seluruh BUMDes sudah terdaftar. Tapi untuk BUMDes yang sudah mendapatkan badan hukum dari Kemenkumham RI baru ada dua desa. Kami berharap bagi BUMDes yang ingin serius mengelola modal dari desa dan menjalankan unit usahanya segera mendaftarkan badan hukumnya ke Kemenkumham RI," demikian Edwar. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: