Tahun ini Pajak Daerah Pembelian Material Galian C Ditanggung Desa
Ilustrasi Pajak--
KETAHUN, RADARUTARA.ID Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, menegaskan. Bahwa pajak daerah bersumber dari pembelian material Galian C dibebankan kepada setiap desa.
Artinya kata Puji, setiap pembelian material galian C, setiap desa berkewajiban memungut dan menyetorkan pajak daerah yang bersumber dari pembelian material galian C-nya yang bersumber dari dana desa (DD).
"Pajak daerah kepada pembelian material Galian C itu dibebankan desa. Secara tekhnis, desa memiliki kewenangan untuk memungut dan menyetorkan pajak daerah dari pembelian material Galian C tersebut," pungkasnya.
Puji berharap, dalam pengelolaan DD di TA 2023, setiap desa dapat mengedepankan kewajibannya dalam membayarkan seluruh pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Sehingga kedepannya Puji berharap, tidak ada desa yang bermasalah terhadap kewajiban pajaknya.
"Kita tekankan setiap triwulan, kegiatan yang dilaksanakan desa sudah include dengan pembayaran pajaknya. Dan, nantinya kami dari kecamatan akan mengawasi hal tersebut pada pelaporan kegiatan yang disampaikan oleh desa setiap triwulannya," demikian Puji. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: