Libatkan Anak Dibawah Umur, Mucikari di Bengkulu Utara dapat Keuntungan Rp50 Ribu Sekali Kencan

Libatkan Anak Dibawah Umur, Mucikari di Bengkulu Utara dapat Keuntungan Rp50 Ribu Sekali Kencan

Libatkan Anak Dibawah Umur, Mucikari di Bengkulu Utara Dapat Keuntungan Rp50 Ribu Sekali Kencan--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Polres Bengkulu Utara  berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang sebagai mucikari terhadap anak dibawah umur.

Pengungkapan kasus itu tergambar pada giat Press Release kasus perdagangan orang yang bertempat di ruang Sat Reskrim Mapolres Bengkulu Utara, Senin (04/11/24).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap 1 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang  berinisial TA (19)Tahun yang berprofesi sebagai mucikari terhadap anak dibawah umur inisial CN (15). 

Kapolres Bengkulu Utara  AKBP Lambe Patabang Birana  melalui kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo dalam press release-nya mengatakan, bahwa pengungkapan kasus TPPO terhadap anak dibawah umur ini berawal dari  penyelidikan satuannya dari Informasi warga terhadap adanya mucikari yang mempekerjakan anak dibawah umur. 

Kasat menambahkan, pelaku diamankan di salah satu kos kosan di Padat Karya Desa Karang Anyar  II, Kecamatan Arga Makmur pada (2/11/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB oleh personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

"Setelah mendapatkan laporan warga, petugas meluncur ke lokasi yang diduga menjadi kegiatan aksi TTPO oleh pelaku,"jelasnya.

Kasat menjelaskan, pelaku diduga melakukan transaksi dengan pelanggannya melalui media sosial dengan memperkejakan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang.

Diketahui, pelaku sebagai mucikari menyiapkan pekerja seks komersial (PSK) mematok harga sekali kencan sebesar Rp300 ribu.

Dari transaksi itu, pelaku TA mendapat komisi sebesar Rp50 ribu, sementara CN anak dibawah umur tersebut menerima bagian sebesar Rp250 ribu dari pelaku.

"Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Infinix, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi serta baju dan celana korban CN anak  dibawah umur yang dipekerjakan oleh TA,"tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat tentang perlindungan anak serta perdagangan orang dan ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: