Ditetapkan Sebesar Rp71 Triliun, Kemenkeu Rilis Rincian Dana Desa TA 2025, Begini Cara Mengeceknya
Kemenkeu Rilis Rincian Dana Desa TA 2025--
BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Secara resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah merilis rincian alokasi dana desa (DD) TA 2025. Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 62 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025.
DD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 71 triliun, terdiri atas Rp 69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp 2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id Senin (4/11) hari, ini.
Rincian DD setiap desa tahun 2025 dapat dilihat pada website DJPK melalui laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam peraturan Kemenkeu RI.
"Benar, secara resmi Kemenkeu RI telah merilis rincian DD TA 2025. Rincian DD setiap desa bisa dilihat atau diakses melalui website resmi DJPK Kemenkeu RI," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE.
BACA JUGA:47 PTPS Pinang Raya Diambil Sumpah dan Dilantik, Ini Pesan Panwascam
BACA JUGA:Dukung Asta Cita, Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba
Dikatakan Posma, secara umum pagu atau rincian anggaran DD TA 2025 yang akan diterima oleh setiap desa ada yang turun, ada juga yang naik.
"Ada beberapa desa yang DD TA 2025 turun, ada juga yang naik. Tapi penurunan dan kenaikan yang terjadi tidak terlalu signifikan," ungkap Posma.
Ditambahkan Posma, minimal rincian DD yang sudah dirilis oleh Kemenkeu RI lewat website DJPK ini sudah bisa menjadi acuhan bagi desa untuk merencanakan program pada APBDes TA 2025.
"Minimal pagu yang sudah dirilis ini bisa menjadi acuhan desa untuk merencanakan APBDes TA 2025. Tapi secara spesifik DD 2025 ini akan fokus ke program apa saja, kita masih menunggu petunjuk atau PMK lebih lanjut dari Kemenkeu RI," demikian Posma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: