Diduga Lakukan Pengrusakan, Warga Sido Luhur Didenda Rp3 juta

Diduga Lakukan Pengrusakan, Warga Sido Luhur Didenda Rp3 juta

Diduga Lakukan Pengrusakan, Warga Sido Luhur Didenda Rp3 juta--

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Diduga terlibat permasalahan pidana pencemaran nama baik dan pengrusakan barang yang terjadi di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, warga Sido Luhur, AR akhirnya berurusan dengan Polsek Padang Jaya.

Pasalnya, Ari dilaporkan oleh warga Marga sakti, YE terhadap barang-barang miliknya, akibatnya etalase kaca tempat berjualan mengalami rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.

"Permasalahan ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik terhadap korban DW, maka menimbulkan kemarahan yang dilakukan oleh suaminya," ungkap Iptu Edi Purwanto SH, Kapolsek Padang Jaya.

Dikatakan Kapolsek, kedua belak pihak telah dipanggil dan dilakukan mediasi di Polsek Padang Jaya dan semua berjanji tidak akan mengulangi kembali.

"Setelah kejadian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Jaya, dan kemudian dibantu Unit Reskrim dan Bhabinkmatibmas masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.

Dari data kepolisian, keduanya berdamai serta sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Akibat kerugian yang dialami, suami DW bersedia mengganti rugi yang dilakukan sejumlah Rp3 juta.

Di kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial agar bisa memahami dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Kami himbau kepada masyarakat, untuk bijak dalam menggunakan media sosial," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: