Teken MOU Bersama Kanwil Kemenkumham Bengkulu, 13 OBH Siap Bekerja Untuk Masyarakat

Teken MOU Bersama Kanwil Kemenkumham Bengkulu, 13 OBH Siap Bekerja Untuk Masyarakat

LBH Wawan Adil dan Kanwil Kemenkumham Provinsu Bengkulu saat melakukan penandatanganan kerjasama--

RADARUTARA.ID- Sebagai wujud komitmen untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Kamis (19/1) sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Erfan, SH, MH menyampaikan, seiring dengan maraknya masyarakat yang berhadapan dengan hukum, maka pemerintah melalui KemekumHam akan memberikan bantuan hukum. 

Bantuan hukum nantinya akan diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu melalui kerjasama dengan pihak OBH yang memang sudah terakreditasi. Dimana dalam satu tahun ini OBH yang dinyatakan terakreditasi telah dilakukan monev sehingt akan terpantau yang akan terjadi di lapangan. 

"Ke-13 OBH yang sudah meneken kerja sama memang sudah terakreditasi dan dalam posisi aktif memberikan bantuan hukum ke masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Hukum (LBH) Wawan Adil, Wawan Ersanovi, SH, menyampaikan kesiapan pihaknya selaku OBH, yang bahkan sudah mulai berjalan dengan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu ditahun 2023 ini. 

"Program pemberian bantuan hukum ini sudah bertahap kami jalankan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya sejak dulu juga sudah berkomitmen untuk terus membantu masyarakat kurang mampu, karena di dalam Undang Undang Advokat juga para pengacara berkewajiban memberi bantuan hukum secara Prodeo dan Probono kepada masyarakat. 

"Komitmen yang sudah kita sampaikan akan terus kita jalankan dan saat ini 11 orang pengacara sudah tergabung di dalam LBH Wawan Adil," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: