Jumlah Warga Miskin di Indonesia Capai 26,36 Juta Orang, Pulau Ini Terbanyak Penduduk Miskinnya
Jumlah Warga Miskin DI Indonesia Mencapai 26,36 Juta Orang, Sebagian Besar Masih di Pulau Jawa--
RADARUTARA.ID - Pada bulan Sebtember 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Republik Indonesia (RI) mencapai 26,36 juta orang.
Menurut kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono jika dibanding pada Maret 2022, angka ini mengalami kenaikan tipis dan mengalami penurunan 0,14 juta orang dibandingkan September 2021..
"Angka ini naik 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta terhadap September 2021," ucapnya dalam konferensi pers pada Senin (16/1/2023).
Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2022 - Spetember 2022, persentase penduduk miskin perkotaan pada bulan Maret 2022 sebesar 7,50 persen pada September 2022 naik menjadi 7,53 persen, ini naik sebesar 0,16 juta orang.
Sedangkan untuk penduduk miskin pedesaan di bulan Maret 2022 sebesar 12,29 persen dan pada September 2022 mengalami kenaikan sebesar 12,36 persen atau naik sebesar 0,04 juta orang.
Margo menyampaikan besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata sekitar Rp2,32 juta per rumah tangga miskin per bulan. Karena bisa dirata-ratakan rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota rumah tangga.
Jika jumlah penduduk miskin dipersentasekan berdasarkan pulau pada Sepetember 2022.
Diketahui penduduk miskin terbesar berada di wilayah Pulau Maluku dan Papua yaitu sebesar 20,1 persen.
Sementara di Pulau Kalimantan persentase penduduk miskin terendah yaitu sebesar 5,9 persen.
"Dari sisi jumlah, sebagian besar penduduk miskin masih berada di Pulau Jawa sebesar 13,94 juta orang, sedangkan jumlah penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan 0,09 juta orang," jelasnya.
Perlu diketahui garis kemiskinan (GK) pada September 2022 BPS mencatat sebesar Rp 535.547/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 397.125,00 atau 74,15 persen dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 138.422,00 atau 25,85 persen.
Garis Kemiskinan (GK) merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang hrus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Adapun yang dimaksud dengan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: