PLN

Jika Memenuhi Syarat Ini PNS Akan Dapat 2 Bonus Sekaligus dari Pemerintah

Jika Memenuhi Syarat Ini PNS Akan Dapat 2 Bonus Sekaligus dari Pemerintah

Jika Memenuhi Syarat Ini PNS Akan Dapat 2 Bonus Sekaligus dari Pemerintah--

RADARUTARA.ID - Sungguh kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Mereka akan mendapatkan bonus fantastis dari pemerintah yang langsung ditransfer ke rekening pribadi. bonus ini diberikan sebagai reward atas kinerja dan pelayanan yang mereka berikan ke publik. 

Lantas apa syarat yang dipenuhi agar PNS mendapatkan bonus tersebut?

Syarat seorang PNS untuk mendapatkan 2 bonus tersebut ialah harus terdaftar dalam isian Pelaksana Anggaran atau DIPA Kemenkeu sebagaimana yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, PNS akan menerima 2 bonus di tahun 2023 berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang besarannya sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. 

Pasal tersebut juga mengatur bonus yang akan diterima PNS dan PPPK berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. 

Sedangkan CPNS mendapatkan 80 persen gaji poko, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. 

Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 anggaran belanja pegawai mengalami kenaikan hingga 3,3 persen menjadi Rp 257,2 triliun. 

Peningkatan anggaran belanja pegawai ini dilakukan agar kesejahteraan PNS meningkat seperti menaikan gaji, pensiun pokok pemberian THR, gaji ke-13 dan perbaikan tunjangan kerja (tukin).

Pada tahun 2023 ini di dalam KEM PPKF diterangkan bahwa pemerintah akan melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung produktivitas. 

Oleh karena itu pada tahun 2023 akan diarahkan kebijakan untuk belanja para pegawai, salah satunya dengan menjaga daya beli para abdi negara. Pemerintah akan menjaga daya beli PNS meskipun Indonesia terkena imbas dari dampak resesi ekonomi global. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: