Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan--
Dalam pasal 77 ayat (1) KHI menjelaskan, “Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat. Maksud dari pejelasan pasal tersebut suami istri harus memikul kewajiban bersama untuk menjadikan dan mewujudakan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.
- Suami Isteri Saling Mencintai
Dalam Pasal 77 ayat (2) menjelaskan, “Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memeberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain”. Sebagaimana Firman Allah Swt:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Ruum: 21)
- Memelihara dan Mengasuh Anak
Dalam pasal 77 ayat (3) menjelaskan, “suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya”. Sebagaimana Firman Allah Swt:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. ah-Tahrim:6)
- Saling Memelihara Kehormatan
Dalam pasal 77 ayat (4) KHI menjelaskan, “suami istri wajib memelihara kehormatannya” dan dijelaskan juga pada ayat (5) menjelaskan “jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama”. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: