Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan--

- Istri Berhak Atas Persamaan Dan Kewajiban Dengan Suami

Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Sebagaimana yang dijelasakan dalam undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 31 yang menyatakan bahwa “hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”. Karena dalam suatu rumah tangga diperlukan saling memberi dan menerima antara suami dan istri.

- Isteri Berhak Mendapatkan Perlindungan dan Kebutuhan Rumah Tangga

Pada dasarnya istri berhak mendapatkan perlindungan dan keperluan kebutuhan rumah tangga, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 34 ayat 2 undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 menjelaskan, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Dalam pasal 80 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, menjelaskan “suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal urusan rumah tangga yang terpenting diputuskan bersama oleh suami istri”. Dan ayat (2) menjelaskan “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya”

Kebutuhan rumah tangga yang berhak didapati isteri dari suaminya seperti nafkah. Karena nafkah merupakan segala kebutuhan istri, yang meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain yang termasuk kebutuhan rumah tangga pada umumnya selain tempat tinggal, maka keperluan rumah tangga yang wajib dipenuhi oleh suami dan yang telah mejadi hak dari pada istri. Adapun kewajiban suami member nafkah kepada isteri dijelaskan dalam Firman Allah Swt:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ ...

 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…” (QS. an-Nisa’: 34)

- Isteri Berhak Memperoleh Mahar

Islam mengatur agar suami memberikan mahar kepada isteri. Ayah maupun orang-orang terdekat isteri tidak boleh mengambil sedikitpun darinya kecuali jika si isteri ridho.1 Firman Allah Swt:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambil lah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’: 4)

Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Dalam pasal 30 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan, “calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak” dijelaskan juga dalam 31, “penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam” dan pasal 32 menjelaskan, “mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: