Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan--

RADARUTARA.ID - Sejak diucapakannya akad dan sah menjadi suami isteri, maka masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang belum dimiliki sebelumnya. hak dan kewajiban menjadi dua hal yang tidak terpisahkan.

Masing-masing dari istri dan suami memiliki kewajiban satu sama lain. Dimana keduanya saling berhubungan dan saling melengkapi antara kewajiban suami dengan hak istri, antara kewajiban istri dengan hak suami.

Yang pada akhirnya akan membawa kehidupan suami istri akan seimbang dan menumbuhkan rasa memiliki, menghargai dan memelihara tali kekeluargaan yang sejahtera hingga memperoleh kebahagiaan.

1. Hak-hak Suami 

Mengenai hak-hak suami ini adalah hal yang berhak dieterima oleh suami dari isterinya, dengan kata lain kewajiban dari sang isteri dan berhak diterima oleh suami. Hak-hak suami diantraanya: 

- Suami berhak Ditaati dan Dihormati Oleh Isteri

Dalam pasal 31 ayat (3) menjelaskan, “Suami adalah kepala rumah tangga atau keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga”. Maksud dari pasal ini ialah, suami sebagai kepala rumah tangga berhak untuk dihormati dan dihargai oleh isterinya karena ialahyang memimpin jalannya biduk rumah tangga. 

Dalam pasal 83 ayat (1) menjelaskan, “kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam”.

- Suami Berhak Menyuruh Isteri dalam Urusan Rumah Tangga

Dalam pasal 83 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan “istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya”.

Maksud penjelasan dari pasal tersebut, dalam urusan rumah tangga istri yang mengatur dengan sebaik-baiknya, karena itu sudah merupakan kewajiban bagi istri dan suami berhak menyuruh kepada istrinya untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga.

BACA JUGA:Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Suami Isteri

2. Hak-hak Isteri

Seperti halnya hak-hak suami, maka hak-hak isteri adalah suatu keharusan yang ia peroleh dari suaminya. Diakatakan juga bahwa hak-hak yang diperoleh isteri berasal dari kewajiban yang dilakukan oleh suami dlaam kehidupan ruamah tangga. Diantara hak-hak yang mesti diterima isteri dari suaminya ialah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: