Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan--

- Isteri Berhak Membelanjakan Harta

Dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri, maka ia berhak membelanjakan harta pemberian suami untuk kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga maupun kebutuhan pribadinya.

Hal tersebut diperjelas dalam undang-undang perkawinan dalam pasal 34 ayat 2, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya”. Maksud dari pasal tersebut yang pada intinya menjelaskan, dalam hal urusan rumah tangga istri yang harus mengatur dengan sebaik mungkin dan suami tidak boleh ikut campur karena itu sudah menjadi urusan si istri.

- Isteri Berhak Melakukan Perbuatan Hukum

Dalam Undang-Undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada pasal 31 ayat (2) menjelaskan, “masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Maksud dari penjelasan pasal tersebut yang pada intinya kedua belah pihak antara suami ataupun istri dapat melakukan tidakan hukum tanpa perlu meminta izin dari pihak manapun dan si istri tidak perlu lagi meminta bantuan dari suaminya.

Namun sebagai isteri yang menghormati suaminya, hendaklah isteri meminta izin kepada suaminya dalam hal apapun agar suami pun ridha terhadapnya.

- Isteri Berhak Mendapatkan Pendidikan dari Suami

Dalam pasal 80 ayat (3) menjelaskan “Suami wajib memeberikan pendidikan agama kepada istrinya dan member kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa”.

- Isteri Berhak Mendapatkan Tempat Tinggal

Dalam pasal 81 ayat (1) sampai (4), ayat (1) menjelaskan “Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anakanaknya atau bekas isteri yang masih dalam masa iddah”. Ayat (2) menjelaskan “Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan atau dalam iddah talak atau iddah wafat”. Ayat (3) menjelaskan “Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah-tangga”. Ayat (4) menjelaskan “Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya”. Seperti Firman Allah Swt: 

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…” (Qs. at-Thalaq: 6)

BACA JUGA:Pendapat Ulama Tentang Syarat dan Rukun Nikah dan Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974

3. Hak dan Kewajiban Bersama Suami Isteri

- Suami Isteri Memikul Beban Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: