Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Suami Isteri

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Suami Isteri--

Suami isteri dalam menjalankan kewajibannya memiliki kedudukan yang sama (equal) sesuai dengan peran, kapasitas dan tanggung jawabnya.

Makruf bermakna pemenuhan kewajiban suami isteri dilakukan berdasarkan kemampuan dari masing-masing pihak, dan tidak ada pemaksaan kehendak satu pihak terhadap pihak yang lain dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Perwujudan hak dan kewajiban suami isteri dalam rumah tangga didasarkan pada kepatutan dan nilai ukur yang ada dalam masyarakat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: