Cek E-KTP Bisa Dari Rumah? Perhatikan Tata Caranya

Cek E-KTP Bisa Dari Rumah? Perhatikan Tata Caranya

405 Pemilih Pemula di MSS Belum Punya KTP, Terbanyak Desa ini--

Tanggapan dari pihak Disdukcapil melalui via e-mail membutuhkan waktu tunggu sekitar 1x24 jam dan tidak bisa fast respon.

4. Melalui WhatsApp

Pengecekan mealalui whatsapp bisa dilakukan dengan mengirim pesan ke 081326912479 dengan format Nama lengkap sesuai dengan KTP/NIK/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Kota.

5. Melalui SMS dan Call Center

Cara pengecekan NIK yang terakhir ialah dengan melalui SMS dan Call Center yang disediakan oleh Dukcapil.

Layanan ini sangat direkomendasikan untuk kebutuhan mendesak karena akan langsung ditanggapi oleh petugas. Melalui SMS dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor 081536369999 dengan format Cek#KTP#NIK.

Adapun melalui call center silakan melakukan panggilan ke no 1500537 namun terlebih dahulu harus menyiapkan NIK KTP dan juga NIK KK. 

Mudah bukan? Segera cek NIK anda untuk memastikan masih aktif atau tidak dan sudah terdaftar online atau belum. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: