Ini Langkah-langkah Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Ini Langkah-langkah Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Ini Langkah-langkah Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum--

RADARUTARA.ID- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) sudah mulai aktif terintegrasi mengunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengetahui apakah NIK KTP kamu sudah berhasil dengan NPWP dan valid bisa dicek secara online.

Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Ereg Pajak maupun DJP Online.

Berikut informasi selengkapnya:

BACA JUGA:Oppo Kembali Mengeluarkan Handphone Murah Dibawah Rp2 Jutaan, dengan Peforma Gahar

Begini cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan pilih 'Cek NPWP' atau bisa juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori wajib pajak, klik 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, pilih 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Lalu halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

BACA JUGA:5 Manfaat Singkong Cocok untuk Diet Karbo, Murah dan Tinggi Serat


Jika NIK-nya belum terpadankan, maka berikut cara validasi jadi NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: