Waduh, Omzet Pedagang Turun Karena Larangan Penjualan Rokok Batangan. Ini Tanggapan APPSI

Waduh, Omzet Pedagang Turun Karena Larangan Penjualan Rokok Batangan. Ini Tanggapan APPSI

Waduh, Omzet Pedagang Turun Karena Larangan Penjualan Rokok Batangan. Ini Tanggapan APPSI--

RADARUTARA.ID - Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan tentang larangan penjualan rokok batangan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) memberikan pernyataan keberatan akan hal tersebut. menurut APPSI wacana tersebut akan semakin menggerus pendapatan para pedagang warung apalagi harga rokok baru diumumkan naik.

Pada Jumat (23/12/2022) Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres yang memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mnegandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dari 7 point yang tercantum, revisi PP 109/2012 akan melarang penjualan rokok batangan. 

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman mengatakan kalau saat ini daya beli sedang melemah, apalagi harga rokok baru diumumkan naik.

"Harga rokok terus naik, makanya masyarakat yang biasa membeli per bungkus mulai mengurangi pembeliannya. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kemampuan membeli masyarakat masih lemah dna belum pulih," ucap Mujiburrohman.

BACA JUGA:Presiden Larang Penjualan Rokok Batangan Hingga Rokok Elektronik Tahun Depan, Ini Keppres Yang Mengatur

Mujiburrohman juga menambahkan dengan larangan penjualan rokok batangan akan membuat penurunan omzet yang tinggi mencapai 30% bahkan lebih, hal ini karena penjualan rokok menrupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan sembako. 

"Pembatasan akses untuk mendapatkan rokok pasti akan berdampak kepada penjualan. Kami memperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30%," tegasnya. 

"Belanja rokok ini membutuhkan modal yang besar, namun marginnya tipis. Untuk warung atau toko yang menjual per bungkus, kisaran omzetnya mungkin 5-10% dari harga jual, sementara untuk yang biasa menjual grosir biasanya mengambil margin hanya 1-3%," tuturnya pada Rabu (28/12/2022).

Mujiburrohman menyebutkan pembatasan akses terhadap pembelian rokok akan memperlambat perputaran penjualan dan omzet akan anjlok. Karena penjualan rokok memang memiliki perputaran yang cepat meskipun marginnya tipis. 

BACA JUGA:Selain Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini 7 Aturan Jokowi Tentang Rokok

Tak hanya bagi pedagang yang tergabung dalam APPSI, Mujiburrohman menaksir pembatasan akses ini juga akan berdampak pada seluruh pedagang di Indonesia. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pedagang juga tergabung di dalamnya merupakan penopang perekonomian Indonesia ketika pandemi. Kegigihan kreativitas pada sektor bisnis UMKM mempercepat pemulihan perekonomian tanah air.

Kementrian Kesehatan yang mulanya mengusulkan larangan penjualan rokok batangan lantaran masih banyak perokok pemula yang juga terdiri dari anak-anak. Menganggapi hal ini APPSI telah mendorong anggotanya untuk melarang penjualan rokok kepada anak-anak sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun hal ini relatif cukup menantang dalam hal implementasinya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: