Hati-hati Berkendara Sambil Merokok, Kini Bisa Dipenjara

Hati-hati Berkendara Sambil Merokok, Kini Bisa Dipenjara

Ilustrasi Rokok--

RADARUTARA.ID - Kebiasaan merokok sambil berkendara memang sangat lumrah kita temui di jalanan, akan tetapi hal tersebut sebenarnya sangat berbahaya bagi pengendara ataupun orang lain.

Pasalnya, asap dan abu rokok di jalanan bisa menggangu fokus yang dikhawatirkan bisa menjadi kecelakaan lalu lintas. 

Selain itu, merokok sembari mengendarai motor juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019, tercantum bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi. Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Karena itu, demi keamanan bersama, sebaiknya jangan merokok ketika sedang mengemudikan motor, ya. Sebab, selain membahayakan, merokok saat berkendara juga menunjukkan kalau kamu orang yang egois. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: