Bustari Maller: Dibunuh Sekalipun, Gaji Pertugas Damkar Tidak Akan Dibayar
Assisten II Setdakab Mukomuko, Bustari Maller, M.Hum. --
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Asisten II Setkab Mukomuko, Bustari Maller, M.Hum menyatakan, gaji puluhan petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, kemungkinan besar tidak bisa dibayarkan.
Penegasan itu disampaikan Bustari, saat menemui setidaknya 75 orang petugas damkar yang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Mukomuko, Rabu (28/12) siang.
"Dua bulan gaji yang belum dibayar ini karena berproses hukum di kejaksaan. Bagaimana cara kami menjelaskannya. Ndak kamu gantung Suryanto ini (Kadis Pol PP dan Damkar, red), ndak kamu bunuh Ibu ini pasti nggak akan dibayar. Pasti tidak akan dibayar," tegas Bustari, meyakinkan para pendemo.
Untuk diketahui, sekitar 75 orang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, menggeruduk Kantor Bupati, mendesak agar gaji mereka selama dua bulan yaitu November dan Desember segera dibayarkan.
Selain gaji, puluhan petugas damkar juga mendesak agar Pemkab Mukomuko juga cepat membayarkan uang jasa piket.
"Untuk gaji kami per bulannya sebesar Rp800 ribu dan jasa piket sebesar Rp450 ribu per bulan. Jadi totalnya dalam sebulan yaitu Rp1,250 juta. Dan yang belum dibayar itu dua bulan. Maka total uang yang kami tuntut sebanyak Rp2,5 juta," tegas Riyesdi, dalam orasinya.
Selain menuntut pembayaran dua bulan gaji dan jasa piket yang belum dibayarkan di tahun 2022 ini. Puluhan petugas kebakaran juga menuntut agar Pemkab Mukomuko diminta juga membayarkan gaji mereka selama tiga bulan di tahun 2021 lalu.
Jika tuntutan mereka tidak ditanggapi maka puluhan petugas Damkar mengancam akan melakukan mogok kerja.
"Kami akan mogok bekerja kalau tuntutan kami tidak ditanggapi. Hitungan kami ada lima bulan. Tahun ini dua bulan dan tahun lalu ada tiga bulan," tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: