Pemprov Bengkulu Usulkan Ratusan Honorer jadi PPPK tanpa Tes, Ini syaratnya
Pemprov Bengkulu Usulkan Ratusan Honorer jadi PPPK tanpa Tes, Ini syaratnya--
RADARUTARA.ID - Seperti memenangkan lotre, begitulah yang dirasakan oleh guru honorer yang lulus Passing Grade (PG) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengusulkan ratusan guru honorer yang telah mengikuti seleksi tahun 2021 lalu untuk ditetapkan menjadi PPPK sebanyak 524 orang.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamka Sabri. M.Si setelah menggelar rapat pada Senin (26/12/2022) dengan perwakilan guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahun 2021.
"Seleksinya sudah dan dinyatakan lulus passing grade. Barangkali tidak perlu diseleksi lagi. Karena sudah masuk kuota lulus passing grade. Mudah-mudahan tidak ada petunjuk baru," ucapnya di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu.
Menurut Hamka, guru honorer yang lulus passing grade memang meminta untuk tidak dilakukan seleksi ulang. Ini akan menjadi pertimbangan Pemrov agar 524 orang guru honorer tersebut tinggal mendapatkan unit penempatan kerja.
APBD untuk belanja pegawai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sudah mencapai angka 38,9 persen padahal idealnya belanja pegawai hanya 30 persen saja. Karena itu Pemrov akan terlebih dahulu mengkaji APBD Provinsi Bengkulu sebelum mengajukan formasi PPPK untuk guru Honorer.
Menurut Hamka, jika analisis anggaran itu masih di atas angka 30 persen. Maka sudah dipastikan Pemprov Bengkulu tidak bisa mengusulkan formasi PPPK. Jika tetap dipaksakan, bisa saja belanja pegawai dalam APBD akan tembus 40 persen hingga 50 persen.
"Kalau angka belanja pegawai masih bertahan di angka 38,9 persen, otomatis tidak bisa mengajukan formasi PPPK. Kalau diajukan, diterima formasinya. Kita juga tidak bisa membayar gajinya," lanjutnya.
Untuk saat ini, Pemprov Bengkulu masih kekurangan sekitar 2 ribu orang guru.
"Kalau sudah di bawah 30 persen kenapa tidak kita ajukan. Karena kebutuhan guru kita juga masih kurang," tutur Hamka.
Jika belanja pegawai di APBD masih lebih dari 30 persen, Pemprov tentu tidak hanya meminta kuota PPPK saja akan tetapi juga meminta anggaran untuk gaji PPPK tersebut. Oleh karena itu Pemprov juga akan mealakukan upaya untuk berkoordinasi kembali dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Sementara itu, Damri Saidi, SPd. Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Provinsi Bengkulu berujar, sudah disampaikan dari awal kepada guru honorer yang lulus passing grade PPPK untuk tidak dilakukan seleksi. Tentu saja hal itu sudah menjadi ekspektasi bagi guru honorer yang lulus passing grade untuk jadi PPPK.
"Jadi tidak hanya formasi saja, termasuk dananya juga diusulkan. Agar ada kepastian penggajian guru honorer yang diangkat menjadi PPPK tersebut," demikian Damri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: