Ini Motif Ayah Tiri di Putri Hijau Cabuli Anaknya

Ini Motif Ayah Tiri di Putri Hijau Cabuli Anaknya

Pelaku seorang ayah tiri di Desa Pasar Sebelat yang tega cabuli anak tirinya--

PUTRI HIJAU RU.ID - Pemeriksaan dan pendalaman motif terhadap SA, 43 tahun warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau pelaku cabul terhadap anak tirinya terus dilakukan oleh penyidik di Polsek Putri Hijau.

Disampaikan Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Hermanto, SH, kendati perbuatan pelaku belum sampai berujung kepada tindakan persetubuhan. Namun tindakan yang dilakukan oleh pelaku sejak korban duduk di bangku kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu telah memenuhi unsur pelecehan seksual yang diatur di dalam Pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Sedang Sadap Karet, Warga Desa Pagardin Diserang Beruang

Di sisi lain Hermanto, mengungkapkan, perbuatan pelaku kepada anak tirinya terjadi di luar sepengetahuan ibunya. Ini lantaran selama menjalankan aksinya, pelaku selalu berusaha mengelabui anggota keluarga yang tinggal di dalam rumahnya.

"Ibu korban mengetahui perbuatan pelaku setelah masalah ini mencuat. Sebelumnya ibu korban tidak pernah mengetahuinya. Karena setiap melancarkan aksinya pelaku selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi," lanjutnya.

Sementara, dikatakan Hermanto, dari hasil penggalian keterangan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan aksi cabul itu hanya karena nafsu semata.

BACA JUGA:Diserang Tawon Gung, 1 Warga Meninggal Dunia

"Motif pelaku tega melakukan pencabulan pada anak tirinya itu hanya karena nafsu semata," demikian Hermanto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: