Desa Sudah Bisa Sampaikan Usulan APBDes Perubahan TA 2022

Desa Sudah Bisa Sampaikan Usulan APBDes Perubahan TA 2022

Regulasi Verifikasi APBDes--

PUTRI HIJAU RU.ID- Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.AP, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, menerangkan, saat, ini seluruh desa sudah bisa melakukan penyusunan dan menyampaikan usulan ADD triwulan IV atas perubahan APBDes TA 2022.

Peluang, ini dibuka menyusul telah diterimanya petunjuk tekhnis (Juknis) Perbup perubahan APBDes yang sudah diterima oleh pemerintah kecamatan pada Selasa (22/11), kemarin.

"Untuk Juknis sudah keluar. Sehingga saat, ini desa sudah bisa melakukan perubahan dan mengusulkan ADD triwulan IV-nya atas perubahan APBDes TA 2022," terang Posma.

Dalam pengusulan ADD triwulan IV pada proses perubahan APBDes TA 2022, ini kata Posma, terdapat anggaran yang meliputi tunjangan BPD, Siltap perangkat desa dan operasional desa yang sebelumnya belum sempat tercover penuh di APBDes murni TA 2022 lalu. Melalui perubahan APBDes, ini lah nantinya kekurangan alokasi anggaran pada kebutuhan tunjangan, Siltap perangkat desa dan operasional desa dapat dipenuhi.

"Kekurangan tunjangan BPD sampai Siltap perangkat desa yang belum genap 12 bulan kemarin akan dipenuhi lewat perubahan APBDes TA 2022," pungkasnya.

Selain ADD triwulan IV, kata Posma, desa juga memiliki kesempatan untuk mengusulkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil pajak atau DBHP. Karena dana DBHP setiap desa memang belum diusulkan.

"Usulan ADD triwulan IV ini sepaket dengan usulan DBHP," demikian Posma.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: