Polres Bengkulu Utara Luncurkan ETLE, Begini Cara Kerjanya

Polres Bengkulu Utara Luncurkan ETLE, Begini Cara Kerjanya

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK resmi meluncurkan ETLE atau tilang elektronik di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR RU.ID - Rabu (16/11) Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, secara resmi meluncurkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Sebelumnya, ETLE Mobile atau yang biasa disebut sebagai tilang elektronik, sudah diterapkan di wilayah Kota Bengkulu per 10 November 2022 lalu.

Penerapan sistem penilangan ETLE bergerak atau camera mobile bagi pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas ini diharapkan bisa mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.

"Dengan penerapan ETLE Mobile, diharapkan bisa mengurangi angka pelanggaran, maka dari itu kami himbau warga untuk menaati aturan lalu lintas," jelas Kapolres.

Ditegaskannya, penerapan ETLE Mobile ini lantaran di Kabupaten Bengkulu Utara belum memiliki ETLE statis atau diam di tempat. Sehingga nantinya, anggota kepolisian akan menggunakan kamera pengintai di kendaraan mereka. Untuk pengguna motor, akan memakai kamera pengawas di helm dan untuk yang menggunakan mobil, nantinya kamera akan diletakan di dasbor mobilnya.

"Tetap akan berpatroli seperti biasanya, hanya saja yang berbeda petugas tidak akan langsung mengeluarkan surat tilang kepada pelanggar," lanjut Kapolres.


Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana saat memasangkan helm yang dilengkapi kamera pengawas untuk polisi lalu lintas--

Adapun mekanisme atau cara kerja ETLE Mobile, petugas akan mengambil gambar pelanggar melalui kamera yang terpasang di helm atau dashboard mobil patroli. Setelah itu, petugas akan melakukan validasi data sesuai dengan bukti rekaman. 

Dari data yang diperoleh di kamera itu kemudian diinput melalui aplikasi pengiriman Etle Delivery Service yang akan diantarkan oleh petugas ke alamat pelanggar.

Pemilik kendaraan kemudian wajib melakukan scan QR Code sebagai konfirmasi telah menerima surat tilang. Atau, datang ke Posko ETLE Mobile untuk melakukan pembayaran secara online.

"Semua pembayaran denda tilang dilakukan secara online. Baik itu ketika menerima di rumah, atau ke Posko ETLE Mobile. Karena via BRIVA, jadi nominal denda secara otomatis tercantum di sana," terangnya.

Kapolres berharap, ETLE Mobile dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas yang masih sering terjadi hingga saat ini.

"Semoga dengan ETLE Mobile, bukan hanya mengurangi pelanggaran, namun juga kecelakaan lalu lintas. Ini juga merupakan langkah Polri untuk menjawab kritikan masyarakat atas adanya pungli di lapangan. Kritikan itu ditindaklanjuti secara sigap oleh Polri. Dan semoga membawa ketertiban lalu lintas dan menciptakan situasi masyarakat yang kondusif," demikian Kapolres. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: