Polisi Segera Usut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Lebong Tandai
Ilustrasi tanda tangan palsu--
NAPAL PUTIH RU.ID- Secara resmi Polres Bengkulu Utara telah menerima laporan dugaan pemalsuan tandatangan terhadap dokumen pengelolaan dana desa (DD) di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih yang dilaporkan oleh salah satu perangkat desa di Desa Lebong Tandai, RS, pada hari Jumat (11/11), lalu.
Selanjutnya, pihak kepolisian tengah berusaha mendalami perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tandatangan terhadap dokumen pengelolaan DD di Desa Lebong Tandai, itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disampaikan, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Teguh Ari Aji, SIK, laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dokumen pengelolaan DD di Desa Lebong Tandai yang sempat disampaikan oleh salah satu perangkat desa di Desa Lebong Tandai tersebut sudah diterima.
Selanjutnya kata Kasat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk menentukan tahapan penanganan terhadap laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, itu.
"Sudah kita terima (laporan, Red). Nanti kita cek dulu ke penyidik. Selanjutnya akan kita tindak lanjuti," demikian Kasat Reskrim. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: