Rangkap Jabatan, Perangkat Desa ini Nekat Jadi Anggota Panwascam

Rangkap Jabatan, Perangkat Desa ini Nekat Jadi Anggota Panwascam

Pelantikan 57 anggota Panwascam yang akan bertugas selama Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.--

ARGA MAKMUR RU.ID - Lagi-lagi perangkat desa mendapat sorotan dan menjadi perbincangan hangat di berbagai pihak. Lantaran, selain menjabat perangkat desa, belakangan ini juga ikut dan di lantik menjadi anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Berdasarkan penelusuran media ini, di wilayah Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata satu orang perangkat desa telah dilantik menjadi anggota Panwascam di Kecamatan Giri Mulya.

Padahal, jelas-jelas setiap anggota panwascam saat mengikuti seleksi harus sudah mengantongi surat pengunduran diri dari desa setempat.

Warga Desa Suka Makmur, Budi Jrk menyesalkan sikap Bawaslu yang tidak mengklarifikasi data sebelum seluruh anggotanya dilantik.

Pasalnya, jelas dalam peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 diterangkan bahwa setiap anggota Panwaslu baik tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan tidak boleh merangkap tugas, sebab dapat melanggar aturan.

Ia menambahkan, anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang dan  bersifat ad hoc artinya Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan penyelenggara dan peserta Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

"Yang namanya rangkap jabatan tentunya tidak bagus, apalagi kalau regulasi aturan dikangkangi. Terlebih untuk menjaga kredibilitas pengawasan di pemilu nanti bisa-bisa dipertanyakan. Karena, anggota Panwascam harus bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sementara dirinya merangkap jabatan," jelasnya.

Sementara, Ketua Panwascam Giri Mulya, Rahmad Basuki saat dimintai keterangan mengatakan, soal rangkap jabatan, pihaknya mengakui bukanlah menjadi tanggungjawabnya. Sebaiknya kata dia, untuk mempertanyakan persoalan ini ke Bawaslu Bengkulu Utara. 

"Soal ada anggota kami yang masih aktif di Pemerintahan Desa dan jadi anggota panwascam itu bukan kewenangan saya, keputusannya ada di Bawaslu, jadi alangkah baiknya bisa tanya langsung ke Bawaslu Kabupaten," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: