Akhirnya Jalan Tanah di Desa Suka Merindu, Ini Diaspal

Akhirnya Jalan Tanah di Desa Suka Merindu, Ini Diaspal

Titik nol pembangunan jalan suka merindu--

MARGA SAKTI SEBELAT RU.ID- Akhirnya jalan tanah yang sudah bertahun-tahun di Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) mendapat perhatian serius dari jajaran Pemkab BU hingga dijadwalkan dalam tempo waktu yang tersisa selama dua bulan di TA 2022, ini akan dilakukan pengaspalan.

Pengaspalan jalan di Desa Suka Merindu yang bersumber dari Dinas Transmigrasi BU melalui anggaran APBD Perubahan tahun 2022, ini sedikitnya akan mengakomodir peningkatan kualitas jalan di Desa Suka Merindu dengan volume sepanjang 425 meter.

Kades Suka Merindu, Yusiran, mengaku, pengaspalan jalan yang akan direalisasikan oleh Pemkab BU, itu akan memberi dampak positif terhadap kelangsungan hidup masyarakatnya. Sehingga Yusiran, sangat bersyukur atas perhatian yang telah diberikan oleh jajaran Pemkab BU khususnya kepada Bupati BU dan anggota DPRD BU yang sejauh, ini telah mendengar, melihat persoalan di desanya.

Sehingga di APBD Perubahan TA 2022, ini kegiatan pengaspalan jalan bisa direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

"Alhamdulillah, di APBD Perubahan TA 2022 ini kita mendapat perhatian berupa paket kegiatan pengaspalan jalan sepanjang kurang lebih 425 meter dalam bentuk Lapen yang akan segera direalisasikan oleh Dinas Transmigrasi di desa kami," ungkap Kades.

Lebih jauh Kades, berharap perhatian yang diberikan oleh Pemkab BU beserta jajaran lembaga DPRD BU hari, ini dapat dilakukan secara berkesinambungan. Dengan demikian, kata Yusiran, beban desa untuk mengakomodir seluruh bentuk program pembangunan yang menjadi tuntutan masyarakat bisa teratasi secara maksimal.

"Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada jajaran Pemkab BU khususnya Bupati BU dan sejumlah anggota DPRD BU kita yang telah bersama-sama berjuang untuk membantu menuntaskan pembangunan di desa kami," pungkas Kades Suka Merindu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: