Fokus Pelayanan dan Kebutuhan Dasar Masyarakat, Bupati Mukomuko Revisi Perbup BTT
Ilustrasi anggaran--
MUKOMUKO RU.ID- Bupati MUKOMUKO, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA ketika dikonfirmasi, memastikan diri bakal merevisi peraturan bupati (Perbup) tentang penggunaan dana Biaya Tak Terduga (BTT).
Menurut Sapuan, Perbup BTT yang lama, dinilai tidak memihak sedikitpun kepada masyarakat secara luas. Misalnya, ketika ada rumah warga kebakaran, Pemkab tidak bisa memberikan bantuan perbaikan rumah.
Yang bisa dilakukan Pemkab selama ini hanya turun melihat lokasi kejadian dan memberika bantuan beras, tikar dan mie instan.
"Kalau hanya memberikan bantuan jenis itu, jangankan Pemkab, masyarakat biasa juga bisa. Saya terkadang sedih, dan miris tidak bisa membantu warga yang terkena musibah. Tapi mau bagimana, dana BTT tidak bisa dipakai, terganjal di Perbup. Itu sebabnya, nanti Perbup itu kita revisi," tegas Sapuan.
Pihaknya mengaku sudah memerintahkan Asisten I dan Kabag Hukum untuk segera membuat materi revisi Perbup. Agar, di tahun 2023 mendatang, dana BTT bisa dimanfaatkan dengan seluas-luasnya. Bukan hanya dipakai untuk penanganan pasca terjadi bencana alam skala besar.
Dana BTT juga bisa dipakai untuk pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat. Misalnya, membangunkan rumah warga yang terbakar, penanganan dampak inflasi, pemberian subsidi, perbaikan akses ekonomi masyarakat, memberikan ganti rugi tanaman warga yang gagal panen dan lainnya.
"Ini juga instruksi dari Kemendagri agar daerah dapat memanfaatkan dana BTT dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Parameter penggunaanya berdasarkan pelayanan wajib dan kebutuhan dasar masyarakat," terang Bupati.
Terpisah, Asisten I Bidang Administerasi Pemerintahan Setkab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya mendapatkan tugas dari Bupati soal revisi Perbup penggunaan dana BTT.
"Sesuai petunjuk Bupati maka Perbup itu kita kaji, kita identifikasi kekuranganya dimana. Nanti akan kita buat daftar inventarisir mana saja yang kurang. Dari daftar inventarisir nanti akan dikonsep draf perubahan. Selanjutnya baru kita bahas dengan tim penyusun Perbup. Setelah itu baru kita fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Bengkulu. Akhir tahun ini kita targetkan tuntas," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: