Deposito APBD 2021 Rp51 Miliar, Tanpa Persetujuan DPRD Lebong
Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra, SH--
LEBONG RU.ID - Fungsi pengawasan DPRD Lebong sebagaimana yang diamanatkan undang-undang terkesan tak berjalan. Buktinya, dugaan mengenai deposito APBD Lebong tahun 2021 sebesar Rp51 miliar yang tengah diselidiki Polda Bengkulu saat ini, ternyata tidak diketahui oleh DPRD Lebong.
Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra, SH, selaku komisi yang membidangi masalah kerja sama daerah ini mengaku, hingga saat ini, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya anggota DPRD Lebong, tidak mengetahui perihal adanya deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 tersebut.
"Sepengetahuan saya sampai saat ini, saya belum tahu masalah deposito APBD 2021," kata politisi asal Gerindra ini.
Hanya saja, terkait dengan desas-sesus deposito APBD Lebong tahun anggaran 2022 ia mengaku sudah mendapat kabar tersebut. Namun, tidak ada penyampaian secara resmi kepada pihaknya dari Pemkab Lebong.
"Kalau deposito 2022, memang pernah ada desas-sesus atau kabar dari mulut ke mulut. Tapi secara resmi sampai saat ini kami di komisi III tidak pernah tahu mengenai hal itu," lanjutnya.
Meski deposito uang milik negara ini dibolehkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan catatan tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik.
Namun, merujuk pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) bahwa penyelenggaraan KSDPK dilakukan melalui beberapa tahapan salah satunya adalah persetujuan DPRD.
"Sekarang yang jadi pertanyaan kita, rincian uang daerah pada mata rekening apa yang didepositokan itu. Termasuk juga, apakah hal ini berdampak terhadap pembangunan daerah, kajian-kajian ini harus jelas," terangnya.
Masih dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, tambah mantan Kepala Inspektorat Pemkab Lebong ini, komisi DPRD yang membidangi kerja sama daerah dalam hal ini Komisi III DPRD Lebong menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan melalui sidang paripurna.
"Sekarang, bagaimana deposito itu bisa disetujui oleh lembaga DPRD kalau kami komisi yang membidangi saja tidak pernah tahu secara resmi mengenai hal itu," ujarnya.
Disinggung mengenai langkah Komisi III DPRD Lebong terkait dengan deposito APBD yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD ini, Rama Chandra, mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Lebong termasuk anggota DPRD Lebong lainnya. Terlebih, saat ini deposito APBD Lebong tahun 2021 sudah masuk dalam ranah penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Agar persoalan ini tidak berlarut-larut apalagi saat ini sudah masuk ranah hukum, secepatnya hal ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: