Laporan ke Jaksa jadi Modus Pemerasan, Polisi Dalami Peran Istri Oknum LSM

Laporan ke Jaksa jadi Modus Pemerasan, Polisi Dalami Peran Istri Oknum LSM

Polres Bengkulu Utara saat menggelar pers release atas penangkapan oknum anggota LSM yang diduga memeras mantan Kepala Desa Padang Kala--

ARGA MAKMUR RU.ID - Atas penangkapan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Polres Bengkulu Utara (BU) menggelar pers release pada Jumat (14/10) sekitar pukul 14.30 WIB terkait kasus tangkap tangan terhadap RE oknum LSM yang diduga memeras mantan Kepala Desa Padang Kala, Kecamatan Air padang, dengan meminta sejumlah uang dengan nominal mencapai 250 juta. 

Diketahui, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengancam mantan Kades Padang Kala, Morten Proshansen, terkait pengelolaan Dana Desa selama masa kepemimpinannya yang diduga bermasalah, dan hal ini dilakukan dengan membuat laporan ke Kejaksaan dan juga Inspektorat Bengkulu Utara. 

Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Ari Aji, korban sendiri diketahui sudah memberikan uang sebanyak Rp20 juta pada pelaku dan diberikan sebanyak 2 kali. Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2022 dengan nominal Rp10 juta, dan 3 hari kemudian atau di tanggal 13 Oktober 2022, mantan kades ini kembali memberikan uang Rp10 juta. 

Merasa diperas oleh oknum anggota LSM ini, korban melapor ke pihak kepolisian dan akhirnya tersangka berhasil diamankan saat tengah berada di rumah makan di Kecamatan Padang Jaya. 

"Pelaku bersama istrinya berhasil kita amankan, beserta barang bukti uang tunai Rp20 juta yang baru saja diterima dari korban," jelasnya.

Selanjutnya, saat ini istri tersangka yang diketahui sebagai salah satu ASN di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi. Dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peran sang istri dalam kasus ini.

"Kita masih dalami kasus ini, begitupun terkait status istri tersangka," lanjutnya.

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara dan terancam Pasal 368 tentang tindak pidana pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: