Pemberhentian Tetap Kades Tersangka, Pemerintah Tak Ingin Gegabah

Pemberhentian Tetap Kades Tersangka, Pemerintah Tak Ingin Gegabah

Ilustrasi tersangka--

PINANG RAYA RU.ID - Kepala Desa Tanjung Muara dan Kepala Desa Jabi, saat ini statusnya diberhentikan sementara oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian. Ini lantaran keduanya menjadi tersangka atas dua kasus berbeda. Meski demikian, Camat Pinang Raya dan Camat Napal Putih mengatakan, pemerintah tak ingin gegabah untuk proses pemberhentian tetap kedua kepala desa tersebut.

Ditegaskan Camat Pinang Raya, M Irfan, saat ini pemerintahan di Desa Tanjung Muara tetap dapat berjalan dengan semestinya. Hal ini lantaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menugaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Penjabat Kepala Desa.

"Dengan telah adanya Pj kepala desa, tentu pemerintahan desa sudah bisa berjalan. Namun untuk pemberhentian kepala desa definitif. Pemerintah harus menunggu putusan hukum tetap. Kepastian hukum inilah yang ditungu oleh pemerintah untuk mengambil kebijakan selanjutnya," terangnya.

Hal senada diungkapkan Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, menurutnya, saat ini proses hukum yang berjalan pada Kepala Desa Jabi masih berproses, artinya pemberhentian tetap atas kepala desa ini, belum dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Masih menunggu putusan tetap. Kalau sudah ada, dan jika putusan hakim menetapkan yang bersangkutan bersalah secara hukum. Tentu pemerintah akan mengambil langkah pemberhentian tetap. Mekanisme aturannya begitu, jadi tidak bisa serta merta diberhentikan, sementara belum ada putusan hukum tetap," ungkapnya.

Diketahui, Kepala Desa Tanjung Muara ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas dugaan korupsi dana replanting oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Lantaran terpilih lagi, meski statusnya telah tersangka, kepala desa inipun tetap dilantik oleh Bupati Bengkulu Utara.

Sementara, Kepala Desa Jabi, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa. 

Saat ini, kedua kepala desa ini pun telah ditahan untuk proses hukum lanjutan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: